NAMA : ARDAVA WAFA FEDLY
KELAS : 1IA06
NPM : 50419972
Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh
masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Beberapa pandangan tentang nilai:
a. Nilai bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b. Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma sosial adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus ,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
b.Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
KELAS : 1IA06
NPM : 50419972
Nilai adalah sesuatu yang berguna dan baik yang dicita-citakan dan dianggap penting oleh
masyarakat oleh masyarakat.sesuatu dikatakan mempunyai nilai,apabila mempunyai kegunaan,kebenaran,kebaikan,keindahan dan religiositas.sedangkan Norma merupakan ketentuan yang berisi perintah-perintah atau larangan-larangan yang harus dipatuhi warga masyarakat demi terwujudnya nilai-nilai.
Nilai dan norma merupakan dua hal yang saling berhubungan dan sangat penting bagi terwujudnya suatu keteraturan masyarakat.nilai dalam hal ini adalah ukuran,patokan,anggapan dan keyakinan yang dianut orang banyak dalam suatu masyarakat.keteraturan ini bisa terwujud apabila anggota masyarakat bersikap dan berperilaku sesuai dan selaras dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.seseorang yang ingin memenuhi kebutuhan sosial seperti,kegiatan bersama harus memerhatikan dan melaksanakan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di masyarakat.apabila dalam memenuhi kebutuhan tersebut mengabaikan nilai dan norma sosial yang berlaku,tentunya ketertiban dan keteraturan sosial tidak akan terwujud.
Beberapa pandangan tentang nilai:
a. Nilai bersifat Objektif
Pandangan ini menganggap bahwa nilai suatu objek itu melekat pada objeknya dan tidak tergantung pada subjek yang menilai.maksudnya,setiap objek itu memiliki nilai sendiri,meskipun tidak diberi nilai oleh seseorang/subjek.
b. Nilai bersifat Subjektif.
Pandangan ini beranggapan bahwa nilai dari sesuatu itu tergantung pada orang/subjek yang menilainya.suatu objek yang sama dapat mempunyai nilai yang berbeda bahkan bertentangan bagi orang yang satu dengan orang lain.suatu objek yang sama dapat dinilai baik atau buruk,benar atau salah,serta berguna atau tidak berguna tergantung pada subjek yang menilainya.
Norma merupakan suatu aturan-aturan yang berisi perintah,larangan,dan sanksi-sanksi bagi yang melanggarnya.pada dasarnya norma merupakan nilai,tetapi disertai dengan sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.norma merupakan aturan-aturan dengan sanksi-sanksi yang dimaksudkan untuk mendorong bahkan menekan perorangan,kelompok,atau masyarakat secara keseluruhan untuk mencapai nilai-nilai sosial.
Norma sosial adalah aturan,standar(patokan) yang dipergunakan oleh anggota masyarakat sebagai petunjuk,perintah,anjuran,dan larangan.Dalam perkembangannya,suatu norma sosial akan menjadi bagian tertentu dari lembaga kemasyarakatan.Norma-norma sosial tersebut oleh masyarakat dikenal,diakui,dihargai,dan ditaati dalam kehidupan sehari-hari.Tujuan dari diberlakukannnya suatu norma pada dasarnya adalah untuk menjamin terciptannya ketertiban dalam masyarakat.
Secara umum kita dapat membedakan norma menjadi dua norma yaitu:
a.Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam kegiatan atau kehidupan khusus ,misalnya aturan olahraga,aturan pendidikan,atau aturan sekolah,dan sebagainnya.
b.Norma umum,adalah norma yang bersifat umum atau universal.
b.Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah himpunan kaidah yang meskipun tidak ditentukan oleh badan-badan perundangan tetap ditaati juga.suatu hukum kebiasaan agar dapat ditaati,harus memenuhi syarat-syarat,yaitu:
1).adanya perbuatan yang tetap dilakukan orang
2).adanya keyakinan bahwa perbuatan itu harus dilakukan karena merupakan kewajiban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar